MAGELANG - Penguatan sistem peradilan berbasis digital menjadi perhatian jajaran aparat penegak hukum di Kota Magelang. Bapas Kelas II Magelang bersama Pengadilan Negeri Kota Magelang, Lapas Kelas II Magelang, Kejaksaan Negeri Magelang, serta unsur APH lainnya memperkuat koordinasi untuk menyelaraskan penerapan aturan dan mekanisme persidangan pidana secara elektronik. Kamis (23/7/2026).
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Sinergi Penegakan Hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Magelang. Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Magelang turut hadir dalam forum strategis tersebut.
Pertemuan itu tidak hanya menjadi agenda koordinasi antarlembaga, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi perkembangan sistem peradilan pidana yang semakin mengandalkan teknologi.
Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik.
|
Baca juga:
Kodim Magelang Gelar Nobar di Beberapa Titik
|
Selain itu, forum tersebut membahas penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ([Kepaniteraan Mahkamah Agung][1])
"Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap tahapan penegakan hukum berjalan dalam satu pemahaman yang sama. Dengan koordinasi yang kuat, penerapan persidangan elektronik dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tetap menjamin kepastian hukum, " ujar perwakilan Bapas Kelas II Magelang dalam forum tersebut. Kamis (23/7/2026).
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi baru tersebut turut mengatur pembaruan mekanisme dalam proses peradilan pidana serta menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan teknologi informasi. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])
Rakor tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum di wilayah Magelang. Kesamaan persepsi dinilai penting untuk mendukung proses persidangan yang lebih modern, efektif, akuntabel, serta tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan.
Melalui kolaborasi lintas instansi, aparat penegak hukum di Kota Magelang berupaya memastikan transformasi digital dalam sistem peradilan tidak berhenti pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan koordinasi antarlembaga.**
(Agung)

Updates.