Bapas Magelang dan APH Perkuat Sinergi, Persidangan Pidana Elektronik Didorong Makin Efektif

    Bapas Magelang dan APH Perkuat Sinergi, Persidangan Pidana Elektronik Didorong Makin Efektif
    (Foto Dokumen) : Pemotongan pita oleh Forkopimcam Muntilan

    MAGELANG - Penguatan sistem peradilan berbasis digital menjadi perhatian jajaran aparat penegak hukum di Kota Magelang. Bapas Kelas II Magelang bersama Pengadilan Negeri Kota Magelang, Lapas Kelas II Magelang, Kejaksaan Negeri Magelang, serta unsur APH lainnya memperkuat koordinasi untuk menyelaraskan penerapan aturan dan mekanisme persidangan pidana secara elektronik. Kamis (23/7/2026).

    Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Sinergi Penegakan Hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Magelang. Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Magelang turut hadir dalam forum strategis tersebut.

    Pertemuan itu tidak hanya menjadi agenda koordinasi antarlembaga, tetapi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi perkembangan sistem peradilan pidana yang semakin mengandalkan teknologi.

    Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik.

    Selain itu, forum tersebut membahas penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ([Kepaniteraan Mahkamah Agung][1])

    "Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap tahapan penegakan hukum berjalan dalam satu pemahaman yang sama. Dengan koordinasi yang kuat, penerapan persidangan elektronik dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tetap menjamin kepastian hukum, " ujar perwakilan Bapas Kelas II Magelang dalam forum tersebut. Kamis (23/7/2026).

    UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Regulasi baru tersebut turut mengatur pembaruan mekanisme dalam proses peradilan pidana serta menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan teknologi informasi. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])

    Rakor tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum di wilayah Magelang. Kesamaan persepsi dinilai penting untuk mendukung proses persidangan yang lebih modern, efektif, akuntabel, serta tetap menjunjung kepastian hukum dan keadilan.

    Melalui kolaborasi lintas instansi, aparat penegak hukum di Kota Magelang berupaya memastikan transformasi digital dalam sistem peradilan tidak berhenti pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan koordinasi antarlembaga.**

    (Agung)

    sidang elektronik penegakan hukum sinergi instansi bapas magelang pn magelang kuhap
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tanamkan Semangat Bela Negara Sejak Dini,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Magelang Tinjau Pembangunan Jembatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku
    Sambut Peserta Long March SMA Taruna Pelita, Pangdam Siliwangi Tekankan Disiplin dan Pantang Menyerah
    Kedisiplinan Kunci Cetak Generasi Emas, Danramil Ngluwar Beri Motivasi Ke Ratusan Siswa
    Siang Hingga Dini Hari, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Terus Bergerak, Terjang Padamkan Api di Lahan Gambut
    Pangdam IV/Diponegoro Ziarah ke Makam Pangeran Diponegoro di Makassar

    Ikuti Kami